Logo Bloomberg Technoz

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka  penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat."

Menurut dia, pengampunan para koruptor bisa dilakukan Prabowo melalui pemberian amnesti dan abolisi. Para koruptor yang sedang menjalani hukuman atau vonis pengadilan bisa memperoleh amnesti atau pembebasan khusus. Prabowo sendiri kabarnya tengah mengkaji pemberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana; mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba, kekerasan di Papua, hingga korupsi.

Sedangkan, Abolisi akan menyasar para koruptor yang masih menjalani proses hukum di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan; atau belum divonis. Saat ini, Kemenko Humham Impas tengah mengkaji sejumlah syarat khusus yang akan diberikan pada program amnesti dan abolisi kasus korupsi.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi. Termasuk pula pengaturan teknis  pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujar Yusril.

Sebagaimana diketahui, Prabowo mengatakan pemerintah membuka ruang kepada para pelaku korupsi yang belum tertangkap aparat hukum untuk segera bertobat. Dia mengklaim, bisa menyiapkan beberapa cara untuk menghapus atau memaafkan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir dikutip Kamis (19/12/2024).

(azr/frg)

No more pages