Logo Bloomberg Technoz

Yusril Akui Prabowo Ingin Ampuni Koruptor: Amnesti dan Abolisi

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 17:30

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordiantor Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memang berencana untuk mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi. Pemerintah bahkan sudah menyiapkan dua cara untuk melepaskan para koruptor tersebut dari jerat hukum.

Senada dengan Prabowo, kata dia, pengampunan hanya akan diberikan kepada koruptor yang sudah mengembalikan semua kerugian atau uang negara. Dia pun mengklaim kebijakan tersebut sebagai konsekuensi atas ratifikasi terhadap United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang menempatkan pemeberantasan korupsi lebih kuat pada pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

Kebijakan pengampunan pun akan memiliki payung hukum yang kuat melalui revisi Undang-undang Tipikor yang disesuaikan dengan isi UNCAC.  "Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dikutip Jumat (20/12/2024).

Dia memaparkan program pengampunan tersebut akan menyasar seluruh koruptor; yaitu pelaku yang masih berstatus terduga, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Pengampunan bisa diberikan kepada mereka yang tengah menempuh proses hukum hingga pelaku yang sudah menjalani hukuman atau vonis.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujar Yusril.