Korut Hukum Berat Pasangan Bercerai, Dikirim ke Kamp Kerja Paksa
Delia Arnindita Larasati
20 December 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Warga Korea Utara (Korut) yang mengajukan perceraian akan langsung dijatuhi hukuman kerja paksa.
Dalam laporan Radio Free Asia (RFA) seperti dilaporkan juga oleh Korea Herald, seorang sumber anonim dari Provinsi Yanggang, Korut, mengatakan bahwa pada 13 Desember 2024, 12 pasangan yang telah menyelesaikan proses perceraian di pengadilan langsung dikirim ke kamp kerja militer.
"Tahun lalu, hanya pihak yang mengajukan perceraian yang dikirim ke kamp kerja militer. Namun sejak bulan lalu, kedua mantan pasangan itu langsung dikirim," kata sumber tersebut kepada RFA.
Pada Juni 2021, media daring Daily NK yang berbasis di Seoul melaporkan bahwa pemerintah Pyongyang menghukum warga yang bercerai dengan enam bulan kerja paksa. Namun, biasanya hanya pihak yang dianggap "lebih bersalah" dalam perceraian yang menerima hukuman.
Langkah ini diyakini sebagai respons terhadap perintah pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, pada Maret 2021, yang menuding perceraian sebagai tindakan yang "membawa kekacauan dalam masyarakat dan bertentangan dengan gaya hidup sosialis."