Logo Bloomberg Technoz

Akselerasi Pertumbuhan UKM Melalui Go Public 


Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Jakarta - Usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mempunyai peranan yang krusial dalam pertumbuhan perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam siaran pers nomor HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022 menyebutkan bahwa UKM berkontribusi sebesar 99% terhadap keseluruhan unit usaha dan menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Dalam rangka mengoptimalkan kondisi tersebut guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta meningkatkan inklusi pasar modal, pada tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan No. 53/POJK.04/2017 dan No. 54/POJK.04/2017 yang mencakup proses penawaran umum khususnya bagi perusahaan dengan aset kecil dan menengah. Peraturan ini mendefinisikan perusahaan dengan aset kecil dan menengah sebagai berikut:

1. Perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan dengan aset kecil jika nilai asetnya tidak lebih dari Rp50 miliar,
2. Perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan dengan aset menengah jika nilai asetnya di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar,
3. Keduanya tidak boleh dikendalikan (baik secara langsung maupun tidak langsung) oleh perusahaan yang merupakan pengendali emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten beraset kecil atau menengah atau memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Sejalan dengan peraturan di atas, pada tahun 2019, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menerbitkan Peraturan Pencatatan nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi. Melalui Papan Akselerasi ini, perusahaan dengan aset kecil dan menengah mendapatkan kemudahan dari sisi peraturan untuk mengakses pendanaan melalui pasar modal dengan tetap memperhatikan aspek going concern serta potensi pertumbuhan perusahan. Saat ini, telah terdapat 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi BEI.