Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tersebut setidaknya telah melakukan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan bermotor jenis motor atau pun mobil. Beberapa di antaranya bahkan kendaraan mewah dengan merk Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, hingga Mercedes-Benz.
Selain itu, menurut dia, KPK juga telah menyita sekitar 30 jam tangan mewah dari berbagai merk seperti Rolex, Richard Mile, dan Hublot Big Bang. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi di sejumlah wilayah.
"Kurang lebih 536 dokumen [telah disita]," kata Ali Fikri beberapa waktu yang lalu.
(azr/frg)