Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani, Kasus Apa?

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 15:20

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani, hari ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Askolani menjadi satu-satunya nama yang dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama AK, direktur jenderal Bea dan Cukai,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Meski begitu, masih belum terdapat informasi mengenai materi yang akan didalami tim penyidik KPK dalam memeriksa Askolani. Hasil pemeriksaan itu, baru akan disampaikan setelah KPK rampung memeriksa Askolani.

KPK sendiri awalnya menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melalukan pencucian uang gratifikasi dari korupsi sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK mencatat totalnya mencapai Rp436 miliar.

Proses penelusuran aset terjadi cukup panjang karena Rita menyamarkan keberadaan harta dan kekayaannya dengan meminjam sejumlah nama. Selain itu, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.