"Bahwa ada pihak-pihak yang menerima keuntungan itu pasti. Tapi nanti kita akan petakan. Penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ, atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara," ujar Tessa.
Sebagai informasi, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tersangka tersebut justru bukan berasal dari pejabat BI atau pun OJK.
Menurut Rudi, para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Padahal, keduanya tak memenuhi kriteria sebagai penerima dana yang tepat.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi beberapa waktu yang lalu.
Salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023; anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024.
(azr/frg)