Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Belum Ada Tersangka di Korupsi Dana CSR BI-OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 16:30

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi pernyataan tentang penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK.

Hal ini merujuk pada pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang mengatakan telah ada dua tersangka berlatar belakang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua tersangka adalah penerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

"Kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada miss di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikan tidak menyebut nama tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, KPK memang baru saja mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap kasus dana CSR BI-OJK. Akan tetapi, dia mengklaim sprindik tersebut bersifat umum atau tanpa menyebut nama tersangka dalam dokumen tersebut.

Hal ini juga yang membuat dia belum bisa mengkonfirmasi tentang jumlah kerugian negara dan modus korupsi yang terjadi pada kasus tersebut. Dia mengklaim, belum mendapatkan informasi apakah kasus ini melibatkan praktik suap atau gratifikasi kepada pejabat BI atau OJK.