Perusahaan mendapat adangan menjual iPhone 16 karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Indonesia merasa Apple belum berhak atas TKDN karena realisasi investasi yang minim.
Perhitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa Apple sepanjang 2023 mampu meraup omzet Rp30 triliun dari penjualan 2,61 juta unit smartphone, menjadi alasan pemerintah meminta kenaikan kembali menjadi US$1 miliar.
Kemenperin juga beralasan bahwa para rival Apple, seperti Samsung Electronics Co dan Xiaomi Corp, telah menginvestasikan masing-masing Rp8 triliun dan Rp55 triliun, berupa fasilitas produksi perangkat mereka di dalam negeri.
Kabar ini sejalan dengan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebelumnya yang terangkan bahwa Apple Inc menyepakati keinginan Indonesia. Artinya dari awal US$1 juta, Apple melipatgandakan investasinya sekitar 1.000 kali lipat menjadi US$1 miliar.
(prc/wep)