Logo Bloomberg Technoz

Transaksi QRIS Kena PPN 12% Mulai 2025, Ini Ketentuannya

Dovana Hasiana
20 December 2024 15:40

Ilustrasi QRIS (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi QRIS (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sistem pembayaran digital untuk transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. Saat itu, transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022.

"PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha," sebagaimana dikutip melalui Pasal 6 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).

Jasa penyelenggaraan teknologi finansial salah satunya berupa penyediaan jasa pembayaran yang merupakan uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Sementara mengutip situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang dilakukan. Jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai PPN sebesar 12%.