Kemudian, ada 22 kreditur separatis. Kreditur ini memberikan pinjaman dengan jaminan tertentu.
Meski jumlahnya lebih sedikit, namun nilai tagihannya mencapai Rp7,2 triliun.
Terakhir, kreditur konkuren. Kreditur jenis ini tidak memiliki jaminan berarti atas aset debitur, namun tetap memiliki hak untuk menagih utang.
Tagihan kreditur konkuren mencapai Rp24,74 triliun yang berasal dari 223 pihak.
Sehingga, total tagihan sementara Grup Sritex kepada tiga jenis kreditur itu mencapai Rp32,63 triliun.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memiliki klaim tagihan paling besar di antara kreditur konkuren. Nilainya mencapai Rp2,99 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menolak permohonan kasasi Sritex dan tiga entitas usahanya, yakni PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Sinar Pantja Djaja, dengan nomor putusan perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) ada di urutan terbesar kedua kreditur konkuren. Klaim tagihannya kepada Sritex mencapai Rp1,41 triliun. BCA juga menjadi kreditur separatis dengan klaim tagihan Rp24,51 miliar.
(red)