Tagihan Utang Sementara Sritex Capai Rp32 T
Redaksi
20 December 2024 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Sehingga, status pailit yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Tim kurator sudah merilis daftar utang sementara Sritex ke banyak kreditur.
Sebagai catatan, daftar ini merupakan sementara, karena masih berupa versi pengajuan dari kreditur. Sehingga, verifikasi lanjutan masih akan dilakukan.
Total, ada 1.881 kreditur preferen yang mengajukan tagihan kepada Grup Sritex. Nilainya mencapai Rp691,42 miliar.
Kreditur preferen memiliki hak paling istimewa. Kreditur ini akan diprioritaskan pelunasannya usai likudiasi.