Logo Bloomberg Technoz

BEI Depak 8 Emiten, Termasuk MYRX Milik Bentjok

Muhammad Fikri
20 December 2024 11:30

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus (delisting) delapan emiten efek. Delisting akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025.

Mengutip pengumuman resmi BEI, yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, Jumat (20/12/2024), berikut delapan emiten yang akan delisting, termasuk salah satunya adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten milik Benny Tjokro alias Bentjok.

  1. PT Mas Murni Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa menyatakan, BEI bisa menghapus saham perusahaan tercatat jika emiten yang bersangkutan mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi berikut.

- Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

- Ketentuan III.1.3.2, saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.