Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Pastikan Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Belum Turun

Dovana Hasiana
20 December 2024 11:20

Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)
Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah belum akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bebas pajak menjadi Rp3,6 miliar.

Airlangga tidak menampik evaluasi memang pasti ada, tetapi saat ini belum dilakukan. Dengan demikian, threshold omzet pelaku UMKM yang bebas pajak tetap pada level saat ini Rp4,8 miliar

"Threshold tetap Rp4,8 miliar, ya kalau evaluasi pasti ada, tetapi sekarang tidak ada. Belum ada rencana [penurunan ke Rp3,6 miliar]," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah mengkaji penurunan ambang batas atau threshold omzet pelaku UMKM yang bebas pajak dari level saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Susiwijono mengatakan pemerintah mendapatkan catatan dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development agar ambang batas menyesuaikan praktik di negara lain.