Logo Bloomberg Technoz

Apindo Soal Stimulus & PPN 12%: Insentif Tak Manjur bagi Industri

Dovana Hasiana
20 December 2024 08:20

PPN Naik Jadi 12%, Ini Daftar Insentif 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
PPN Naik Jadi 12%, Ini Daftar Insentif 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) belum memberi manfaat kepada industri, khususnya sektor padat karya.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani memberikan tiga catatan ihwal program pemberian paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah di tengah peningkatan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Pertama, kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah dinilai belum memberikan manfaat kepada industri khususnya sektor padat karya.

Shinta menyoroti insentif tersebut hanya ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan untuk industri padat karya. 

"Ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu, karena yang dibantu adalah pekerjanya. Permintaan kami adalah PPh badan yang dibantu. Supaya industri padat karya, kami tidak meminta semua sektor, tetapi paling tidak industri padat karya ini bisa terbantu kalo PPh badannya dibantu," ujar Shinta dalam agenda Apindo Economic Outlook 2025, Kamis (19/12/2024).