Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan penambahan karyawan dirumhakan tersebut terjadi lantaran semakin krisisnya bahan baku produksi di lokasi pabrik. Imbasnya, sejumlah aktivitas produksi terhenti.
"Pekerja yang dirumahkan sekitar kurang lebih 3000-an, karena bahan baku produksi sudah habis dan belum bisa melakukan aktivitas produksi," ujar Slamet saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Slamet mengatakan penambahan pengurangan pekerja tersebut juga disebabkan oleh belum kunjung jelasnya kesepakatan keberlangsungan usaha atau going concern antara pihak pengusaha dan kurator.
Kesepakatan tersebut juga berdasarkan titah pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto yang meminta Sritex untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Sritex sebelumnya juga telah berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pailit PN Semarang. Kemudian, pengadilan pun meminta kepada kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk untuk memberikan izin going concern agar perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
Hanya saja, kata Slamet, proses tersebut hingga kini masih belum kunjung menemui titik terang, yang berakibat pada ketidakpastian nasib karyawan. Apalagi, bahan baku pembuat produksi sudah habis.
"Sejak kurator diberi waktu oleh Hakim Pengawas, belum juga mendapatkan kesepakatan bersama untuk melakukan going concern ini," ujar dia.
Sementara itu, manajemen Sritex sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan perusahaan telah beralih ke kurator. Sejak peralihan itu, terdapat sejumlah fasilitas yang dibekukan yang tidak memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara normal.
"Menghadapi kondisi ini manajemen tidak bisa berbuat apa-apa karena saat ini pengelolaan Sritex ada di tangan empat kurator yang telah ditunjuk," ujar Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, belum lama ini.
Empat kurator yang sudah ditunjuk itu yakni; Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Adapun, Haruno Patriadi ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini.
(dov/lav)