Ketua Komisi XI DPR Respons Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 05:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun menyatakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin lalu merupakan prosedur dari proses hukum yang berlangsung.
Misbakhun menyebut, prosedur penggeledahan tersebut harus dihormati sebab dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan penggeledahan KPK di kantor BI itu adalah prosedur dari proses hukum yang harus dihormati dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang sedang didalami oleh KPK,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024) malam.
Sebagai informasi, Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pada Gedung BI pusat, salah satunya kantor Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
“Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu,” kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan.