Istri Eks PM Malaysia Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang & Pajak
News
19 December 2024 18:50
Anisah Shukry dan Nurin Sofia - Bloomberg News
Bloomberg, Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, mendapatkan pembebasan penuh dalam kasus pencucian uang dan penghindaran pajak yang menimpanya. Ini menjadi kemenangan hukum terbaru bagi individu-individu yang terkait dengan salah satu partai penguasa negara tersebut.
Mahkamah Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan Rosmah untuk mencabut semua 17 dakwaan yang dihadapinya dalam persidangan, seperti yang dilaporkan oleh Edge Malaysia. Hakim Mahkamah Tinggi, K Muniandy, memutuskan bahwa dakwaan-dakwaan tersebut—yang melibatkan 7,1 juta ringgit (sekitar Rp26 miliar)—tidak sah secara hukum.
“Ini yang saya sebut keadilan, dan ini adalah jenis keadilan yang seharusnya dimiliki oleh semua orang,” kata Rosmah kepada wartawan di luar pengadilan. “Ini bukan hanya hadiah ulang tahun untuk saya, tetapi juga hadiah untuk ‘bosku’,” tambahnya, merujuk pada julukan yang diberikan kepada suaminya.
Keputusan ini menambah daftar kemenangan hukum bagi individu yang terkait dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang tercemar skandal dan pernah dipimpin oleh Najib, yang kini merupakan partai yang diandalkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mendapatkan dukungan. Keputusan ini berpotensi memperdalam kekecewaan terhadap Anwar, yang naik ke tampuk kekuasaan pada 2022 dengan janji reformasi dan mengakhiri korupsi.