Kemenkes Tegaskan 4 Syarat Utama Pemberian MPASI Anak 6-23 Bulan
Dinda Decembria
19 December 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, M.K.M., menegaskan pentingnya memenuhi empat syarat utama dalam pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) bagi anak usia 6-23 bulan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pedoman terbaru Kementerian Kesehatan dalam “Petunjuk Teknis Pemantauan Praktik MP-ASI Anak Usia 6-23 Bulan” yang diterbitkan pada 2024.
Petunjuk teknis tersebut bertujuan meningkatkan praktik pemberian MPASI yang sesuai untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Dr. Daisy menjelaskan bahwa syarat pertama pemberian MPASI adalah tepat waktu. MPASI perlu diberikan saat ASI saja sudah tidak mencukupi kebutuhan energi bayi, yaitu mulai usia 6 bulan.
“Kemenkes menganjurkan MPASI diberikan mulai usia 6 bulan, karena pada usia ini terdapat kesenjangan kebutuhan energi bayi dengan yang dapat dicukupi dari ASI saja. Secara global, sebagian besar pedoman di Amerika dan Eropa juga merekomendasikan, MPASI dimulai pada usia 6 bulan,” ujar Daisy melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/12/2024).
Namun, pemberian MPASI terlalu dini atau terlambat dapat menimbulkan risiko. MPASI dini sebelum usia 6 bulan berisiko menyebabkan kontaminasi patogen, penyakit gastrointestinal, dan alergi. Sebaliknya, pemberian MPASI yang terlambat dapat menghambat pemenuhan zat gizi penting bagi tumbuh kembang bayi.