Logo Bloomberg Technoz

Menjawab perihal kenaikan PPN 12%, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Kementerian UMKM Ali Manshur menuturkan, pihaknya akan senantiasa memberikan insentif kepada para pelaku UMKM dengan memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% 

Perpanjangan masa waktu PPh 0,5% berlaku untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025.

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

"Saya hanya mengulangi disampaikan waktu pengumuman itu Pak Menteri kami, Pak Maman juga hadir kan, bagaimana kita juga ada insentif juga yang untuk UMKM artinya PPh final 0,5% itu diperpanjang satu tahun," kata Ali. 

Seperti diketahui, mulai tahun depan, pemerintah memutuskan tarif PPN tetap naik dari 11% menjadi 12%. Bank Indonesia (BI) melalui  Anggota Dewan Gubernur Aida S Budiman menyebut, dampak kenaikan tarif PPN ke inflasi harus dilihat lebih dalam. Dilihat per komoditas dan bobotnya dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Kita pakai SBH (Survei Biaya Hidup) 2022. Itu [komoditas yang terkena PPN 12%] jumlahnya 52,7% dari keranjang IHK," ungkap Aida dalam konferensi pers hari Rabu (18/12/2024).

Jumlah tersebut, lanjut Aida, memang besar. Namun, tidak semua kenaikan tarif PPN kemudian diteruskan (pass through) ke konsumen. Bisa saja pengusaha menalangi kenaikan PPN sehingga harga jual tidak perlu naik.

Selain itu juga ada kemungkinan harga komoditas global turun. Ini membuat biaya produksi berkurang, sehingga kenaikan PPN tidak berdampak signifikan terhadap harga jual. 

"Jadi untuk inflasi, ada 0,2% penambahan. Hasilnya, inflasi menurut perhitungan kami hanya akan sedikit di atas target 2,5 plus minus 1," tutur Aida.

Sementara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lanjut Aida, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi minimal saja. Hanya turun 0,02-0,03%. "Sebab, pemerintah juga memberikan insentif, ada paket stimulus. Jadi dampak ke PDB minimal sekali."

(wep)

No more pages