Logo Bloomberg Technoz

Mengukur Dampak Kebijakan PPN 12% di Sektor E-commerce

Pramesti Regita Cindy
19 December 2024 18:10

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai sektor perdagangan elektronik di Indonesia bakal terdampak setelah adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.

Meski berdampak, Sekjen idEA Budi Primawan menegaskan, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tidak akan dirasa dalam waktu dekat. Pasalnya, pemeritahan baru yang mengeluarkan beberapa stimulus kebijakan, yang membuat beberapa produk tidak terkena PPN. Di samping itu, konsumen juga masih melihat tren yang terjadi pasca naiknya PPN 12%

"Kemarin juga sudah diskusi dengan Pak Asdep Ekonomi Digital di Kemenko Ekonomi. Mungkin paling setelah tiga bulan [dampak penerapan PPN 12%] baru ketahuan," ungkap Budi dalam diskusi Indonesia Digital Economy Outlook 2025, Kamis (19/12/2024).

Budi tak menampik bilamana kenaikan PPN 12% ini juga dapat berdampak atau dirasakan pada berbagai sektor lainnya. "Apakah akan ada dampak? Tentu akan ada dampak. Nggak hanya ke ekonomi digital, ke semuanya," terang dia.

"Tapi dampaknya sebesar apa? Sepertinya perlu kita lihat lagi dalam waktu mungkin, ya tadi [kurang lebih] kuartal I, dampaknya secara real seperti apa kira-kira," jelasnya.