Logo Bloomberg Technoz

Israel Disebut Lakukan Genosida usai Batasi Pasokan Air di Gaza

Delia Arnindita Larasati
19 December 2024 17:50

Warga Palestina memeriksa kerusakan di lokasi serangan Israel di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza selatan, Senin (27/5/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)
Warga Palestina memeriksa kerusakan di lokasi serangan Israel di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza selatan, Senin (27/5/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Human Rights Watch (HRW) pada Kamis (18/12/2024) menyatakan bahwa Israel telah menyebabkan ribuan kematian di Gaza dengan memutus akses air bersih bagi warga Palestina. Tindakan ini, menurut HRW, secara hukum dapat dikategorikan sebagai genosida dan pemusnahan.

“Dalam kebijakan yang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza, otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang masih berlangsung hingga kini. Kebijakan ini juga termasuk sebagai ‘tindakan genosida’ berdasarkan Konvensi Genosida 1948,” ungkap laporan HRW seperti diberitakan Reuters.

Israel secara tegas membantah tuduhan genosida tersebut. Menurut Israel, pihaknya telah mematuhi hukum internasional dan berhak membela diri setelah serangan lintas batas yang dipimpin Hamas dari Gaza pada 7 Oktober 2023, yang menjadi pemicu perang.

Dalam pernyataan di platform X, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut tuduhan HRW sebagai “kebohongan total.”
“Sejak awal perang, Israel telah memfasilitasi aliran air dan bantuan kemanusiaan ke Gaza, meskipun berada di bawah serangan konstan dari organisasi teror Hamas,” bunyi pernyataan tersebut.

Meski laporan HRW menggambarkan penghentian pasokan air sebagai tindakan genosida, laporan itu juga menyebutkan bahwa membuktikan kejahatan genosida terhadap pejabat Israel memerlukan penetapan niat mereka. HRW mengutip pernyataan beberapa pejabat senior Israel yang, menurut laporan tersebut, menunjukkan mereka “berniat menghancurkan warga Palestina,” sehingga penghentian pasokan air “dapat dianggap sebagai kejahatan genosida.”