Mahkamah Agung AS Percepat Sidang Gugatan TikTok
News
19 December 2024 17:40
Greg Stohr - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung AS akan segera mendengar gugatan TikTok terhadap undang-undang yang dapat melarang platform media sosial populer tersebut bulan depan jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di China.
Sidang dijadwalkan pada 10 Januari, hanya sembilan hari sebelum larangan mulai berlaku pada 19 Januari. Mahkamah Agung telah menetapkan hari khusus untuk sidang ini dan mengalokasikan dua jam—dua kali lebih lama dari waktu sidang biasanya.
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance Ltd, berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara dalam Konstitusi AS.
Sebelumnya, panel hakim di Washington dengan suara bulat menyatakan undang-undang itu sah sebagai upaya melindungi keamanan nasional dan privasi pengguna. Jika Mahkamah Agung tidak memblokirnya, undang-undang ini akan berlaku sehari sebelum Donald Trump dilantik sebagai presiden.