“Khusus mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barang dari china, nilainya Rp600 juta harganya. Nanti kalau dilihat sinar UV muncul itu tanda-tanda air,” tutur Yudhiyawan.
Menurut dia, penyidik sudah menangkap 17 tersangka yang memiliki peranan berbeda-beda. Mereka, menyebarkan uang palsu tersebut dengan modus perbandingan 1:2, yakni 1 lembar uang asli dan 2 lembar uang palsu.
"Tersangka sudah kita tangkap, ada yang DPO juga,” ungkap dia.
Para tersangka tersebut saat ini terancam dikatuhkan hukuman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi dari sekian tersangka akan kita tersangkakan sesuai peran masing-masing dengan pasal 36 ayat1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ucapnya.
(azr/frg)