Dia pun mempersilakan KPPU untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender proyek Jargas Cisem 2 tersebut.
"Kita ini kerja benar diduga terus. Lama-lama suruh dari langit sana turun jadi panitia tender. Ya silakan saja KPPU kalau mau buktikan. Jangan membangun persepsi lah," tegasnya.
Arifin Tasrif Dipanggil
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu (18/12/2024) 2024 telah memenuhi panggilan KPPU dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem 2 (ruas Batang—Cirebon—Kandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pada 2024.
Dalam proses penyelidikan oleh Investigator yang dilaksanakan di Kantor KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019—2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.
Sebagai informasi, KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem 2 dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan terperinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inci tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada14 Juli 2024.
Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi.
(mfd/wdh)