Logo Bloomberg Technoz

Dia juga menjelaskan ihwal diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari—Februari 2025 hanya akan diberikan untuk pelanggan listrik 2.200 watt ke bawah, yang menyasar pada 81,4 juta atau mayoritas pelanggan PLN.

Perinciannya adalah sebanyak 24,6 juta pelanggan 450 watt; 8 juta pelanggan 900 watt; 14,1 juta pelanggan 1.300 watt; dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu dilaksanakan meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak, baik ekonom, ahli perpajakan, akademisi, hingga masyarakat umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelaksanaan kenaikan PPN ini sesuai amanat pengaturan PPN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan tetap memperhatikan azas keadilan," ujar kata Airlangga, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan kena PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, antara lain untuk bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, dan jasa keuangan serta asuransi.

Selain fasilitas PPN, Airlangga mengklaim pemerintah juga akan menyediakan beberapa insentif, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk  menjaga daya beli.

Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
  2.  PPN DTP Tepung Terigu
  3. PPN DTP Gula Industri
  4. Bantuan Pangan/Beras
  5. Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga
  6. PPN DTP Properti
  7. PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
  8. PPnBM DTP KBLBB
  9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
  10. Pembebasan Bea Masuk KBLBB
  11. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
  12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
  13. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
  14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
  15. Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK)

(mfd/wdh)

No more pages