Adrian Gunadi diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya, hasil tinjauan dokumen yang diperoleh DealStreetAsia.
Investree merupakan pemilik izin LPBBTI dan penyelenggara fintech P2P Lending. Namun sengkarut di perusahaan membuat OJK turun tangan memeriksa, bahkan mengajak aparat penegak hukum, jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa.
Indikasi Fraud
Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim dalam pernyataan resmi 31 Januari lalu menyebut bahwa Investree Indonesia tidak punya afiliasi dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya.
PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama diduga terafiliasi dengan Adrian Asharyano Gunadi (Adrian Gunadi), lewat penelusuran yang dilakukan Bloomberg Technoz.
Adrian Gunadi adalah pemilik saham Putra Radhika Investama berdiri dengan Surat Keputusan tanggal 2 Februari 2022, bersama dengan Perdana Putra lewat porsi 50:50.
Selanjutnya, Radhika Persada Utama dimiliki oleh Radhika Investama, Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo.
Adrian Asharyano Gunadi atau Adrian Gunadi menjabat sebagai Direktur di Radhika Persada Utama, dengan Arifin Hudaya sebagai Komisaris Utama.
OJK sudah mendalami dugaan fraud ini sejak kuartal awal tahun 2024, termasuk yang bersumber dari beberapa pengaduan kepada wasit lembaga keuangan di Indonesia ini.
Langkah OJK
OJK masih mendalami langkah penyelesaian kasus kredit macet dan dugaan fraud, seperti dijanjikan oleh PT Investree Radhika Jaya, khusus gagal bayar pemegang saham perusahaan masih berkomitmen untuk menjaga going concern termasuk melalui pencarian tambahan modal.
Manajemen Investree berjanji kepada OJK untuk meningkatkan efisien bisnis dengan turut membantu menyelesaikan sengketa kredit macet antara borrower dan lender, “salah satunya melalui upaya collection,” jelas Agusman, bulan April 2024.
Diketahui tata kelola transparansi dan kepatuhan Investree di industri P2P lending, tengah disorot. Pada bulan Januari nilai TWP90 Investree terpantau 12,8%, kemudian terus naik menjadi 16,44% di Februari.
Adapun TWP90 merupakan rasio kredit macet yang berdasarkan regulasi harus dijaga maksimal 5%. TWP dalam pengertiannya merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Per 21 Oktober 2024 OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) melalui nomor surat PENG-37/PL.02/2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.
"Hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email cs@investree.id atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631," terang Investree dalam pengumuman resmi.
(wep)