Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes: Penggunaan Garam & Gula untuk Mpasi Harus Dibatasi

Dinda Decembria
19 December 2024 14:50

Mpasi. (Sumber: Freepix)
Mpasi. (Sumber: Freepix)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Lovely Daisy, MKM, menjelaskan bahwa penggunaan gula dan garam untuk Mpasi pada bayi harus dibatasi.

Hal ini mengacu pada anjuran sesuai ‘Pedoman Pemberian Makan Bayi dan Anak’ yang diterbitkan Kemenkes tahun 2020. "Penggunaan gula dan garam dalam Mpasi harus dibatasi,” jelas Daisy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/12/2024).

“Asupan gula dalam bentuk gula tambahan dibatasi di bawah 5% total kalori untuk anak di bawah usia 2 tahun. Asupan gula yang disarankan berupa gula alamiah seperti buah segar, bukan jus buah atau produk dengan tambahan pemanis," tambahnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang mengatur terkait pesan gizi seimbang untuk anak usia 6-24 bulan, yakni Mpasi yang baik apabila tidak menggunakan gula dan garam tambahan, penyedap rasa, pewarna, dan pengawet.

“Perlu diingat, kandungan gula juga terdapat dalam makanan lain yang mengandung karbohidrat sederhana, sehingga penambahan gula pada Mpasi tidak diperlukan. Untuk meningkatkan rasa, dapat digunakan bumbu tambahan lain, misalnya tomat, bawang, jahe, atau rempah-rempah alami lainnya,” sambung Daisy.