Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Senyap di Era Prabowo, Mandek?
Mis Fransiska Dewi
19 December 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tidak tahu-menahu progres terkini pembahasan peraturan presiden (perpres) yang meregulasi soal Mitra Instansi Pengelola (MIP)—atau skema pungut salur iuran — batu bara.
“Perpresnya posisi terakhir di Setneg [Kementerian Sekretariat Negara], saya tidak tahu lagi perkembangannya pascapergantian presiden,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Julian menyebut MIP batu bara awalnya diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang saat itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Kemenko Marves dihapuskan.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini menggantikan Perpres No. 68/2019. Sejak ditiadakan, pegawai Kemenko Marves banyak dipindah ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.