“Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius," ujar Adam dalam persidangan virtual yang dikutip kembali pada Kamis (19/12/2024).
"Kondisi seperti ini, Yang Mulia, menciptakan suatu ketidakpastian terhadap pemilih yang hendak menyalurkan aspirasinya melalui calon yang dipilih.”
Lebih detil, Adam menyoroti para caleg terpilih yang mundur untuk kemudian mengikuti kontestasi politik lainnya; terutama Pilkada. Dia menilai, Pileg kemudian hanya menjadi ajang mengukur popularitas dan elektabilitas untuk kemudian menjadi modal ikut kontestasi kepala daerah.
Di sisi lain, dia juga menyoroti banyak partai politik yang dengan tiba-tiba mengganti caleg terpilihnya dengan kadernya yang lain. Alasan yang dikeluarkan partai pun kerap tak jelas. Hal ini berpotensi melanggengkan praktik tukar atau jual beli suara di internal partai politik atau antar caleg tersebut.
Dalam petitumnya, Adam cs meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan atau limitasi terhadap Pasal 426 ayat (1). Mereka ingin, para caleg terpilih bisa mengundurkan diri sepanjang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum terhadap konsituen atau pemilih.
(azr/frg)