Logo Bloomberg Technoz

Ada Caleg Terpilih Diganti, 3 Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 December 2024 11:20

Tiga mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani menggugat UU Pemilu. (Dok Mahkamah Konstitusi)
Tiga mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani menggugat UU Pemilu. (Dok Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 426 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani. 

Gugatan tersebut lahir karena maraknya sejumlah calon legislatif yang sebenarnya meraih suara terbanyak atau menang pada Pileg, namun batal menjadi anggota dewan perwakilan rakyat; tingkat pusat atau pun daerah. Dengan berbagai alasan, mereka digantikan caleg lain yang sebenarnya bukan peraih suara terbanyak.

Hal ini membuat masyarakat yang mencoblos caleg terpilih merasa hak suaranya sia-sia. Mereka malah dipaksa menerima harus diwakili caleg lain yang kemudian dilantik menjadi anggota DPR atau DPRD.

Menurut Adam cs, Pasal 426 ayat (1) huruf b hanya mencantumkan seorang calon terpilih DPR, DPD, dan DPRD bisa digantikan jika mengundurkan diri. Akan tetapi beleid tersebut tak memberikan batasan seorang caleg bisa mengundurkan diri.

Pasal ini kemudian menjadi celah pemangku kepentingan sebagai jaminan legalisasi untuk mengkhianati kepercayaan dan suara yang diberikan rakyat dalampemilu.