Logo Bloomberg Technoz

Pledoi Harvey Moeis: Kita Kena Prank Ahli Soal Kerugian Rp300 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 December 2024 09:20

Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)
Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya pada kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Suami Sandra Dewi membuat pledoi yang diberi judul '(Salah Hitung) Kerugian Negara Terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia'. Hal ini merujuk pada perhitungan ahli lingkungan hidup dalam kasus tersebut yang mendongkrak jumlah kerugian negara menjadi Rp300 triliun.

"Faktanya kita semua kena prank oleh ahli. Auditor [BPKP] kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank. Tapi saya yakin majelis tidak akan pernah bisa di-prank ahli," kata Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor dikutip Kamis (19/12/2024).

Hal ini disampaikan merujuk pada keterangan dan hasil kerja Saksi Ahli Lingkungan Hidup Bambang Hero Saharjo yang memang memberikan perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Total kerugian negara dari sisi kerusakan lingkungan saja mencapai Rp271 triliun.

Dalam pledoi tersebut, Harvey menuduh Bambang tak profesional karena melakukan penelitian dengan software gratis untuk menghitung permasalahan yang sangat serius dan butuh hasil detil. Selain itu, Bambang juga disebut hanya dua kali datang ke lokasi tambang.