Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp150 M Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 December 2024 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/12/2024). Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan dan penyitaaan dari lima lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus senilai Rp150 miliar tersebut.
"Penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dikutip, Kamis (19/12/2024).
Menurut dia, kasus ini berawal dari penyelidikan yang dimulai pada November 2024. Sejak itu, kata dia, penyelidik mulai mengumpulkan data dan keterangan tentang dugaan terjadinya sejumlah penyimpangan pada
kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
Meski tak detil, dia mengatakan, penyidik juga menemukan ratusan stempel palsu dinas kebudayaan dari lima lokasi penggeledahan. Stempel palsu tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut kejaksaan.
Sedangkan lima lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari Kantor Dinas Kebudayan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Gatot Subroto; dan Kantor event organizer GR-Pro di kawasan Duren Tiga. Serta tiga rumah tinggal pada kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan Matraman, Jakarta Timur.