RI Pacu Ekspor Kertas ke Jepang Pascarevisi Aturan GPG di Tokyo
Wike Dita Herlinda
05 May 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia berpeluang memacu ekspor produk kertas ke Jepang setelah Pemerintah Kota Tokyo atau Tokyo Metropolitan Government (TMG) merevisi regulasi standar yang selama ini menjadi hambatan nontarif bagi akses komoditas tersebut.
Regulasi yang dimaksud adalah Green Procurement Guide (GPG) yang sejak 2020 mencantumkan klausul yang memberatkan pelaku industri kertas di Tanah Air.
Klausul tersebut menyebut, “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima [di Jepang].”
Pada 1 April 2023, TMG merevisi aturan tersebut dengan tujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan.
Dalam aturan terbaru, klausul yang memberatkan sebelumnya diubah menjadi: “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas”.