Sedangkan pada 2022, Inspektorat KPK hanya memeriksa pelanggaran disiplin yang melibatkan dua pegawai. Keduanya dijatuhi hukuman sedang. Lebih banyak, pada 2021, terdapat tiga pegawai yang menerima sanksi dari Inspektorat KPK; satu menerima sanksi sedang, dan dua sanksi berat.
"Sementara di 2020, tak ada satupun pegawai KPK yang dijatuhkan sanksi," ujar Nawawi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK sempat terkait pelanggaran praktik pungutan liat atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pada kasus tersebut, Inspektorat dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK memeriksa 78 pegawai.
Dalam tindak lanjutnya, KPK juga membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK, baik terhadap 78 pegawai yang telah dihukum etik maupun 12 pegawai lainnya yang masih menunggu penentuan sanksi.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rutan KPK melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses penyidikan terkait perkara ini sedang dalam tahap penyelesaian administrasi untuk kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
(azr/frg)