Pecah Rekor, Tahun Ini 118 Pegawai KPK Kena Sanksi Etik
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 December 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan ada 118 orang pegawainya yang harus mendapatkan sanksi etik dari Inspektorat sepanjang 2024. Bahkan, sebanyak 73 pegawai di antaranya mendapat sanksi berat.
Inspektorat KPK mencatat para pegawai tersebut melakukan sembilan pelanggaran etik dan pedoman perilaku. Sebanyak empat pegawai kemudian menerima hukuman disiplin sedang; 30 pegawai menerima sanksi disiplin ringan, enam pegawai dilakukan CMC; sedangkan lima pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jumlah pelanggaran dan sanksi etik tahun ini menjadi yang paling tinggi sepanjang periode pimpinan 2019-2024.
"Tahun 2024 tercatat menjadi tahun terbanyak Inspektorat KPK melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK," kata Nawawi dikutip Rabu (18/12/2024).
Pada 2023, Inspektorat KPK hanya memeriksa tiga pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dari pemeriksaan tersebut; seorang pegawai menerima hukuman sedang; dan dua pegawai hukuman berat.