Apabila dirinci, terdapat Rp14,13 miliar aset yang dikembalikan ke negara dalam bentuk pengenaan denda, Rp300 miliar melalui mekanisme uang pengganti, Rp145 miliar berasal dari rampasan, Rp216,9 miliar melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.
“Ke depannya, KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Beberapa langkah yang akan diambil KPK yakni, percepatan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.
Selanjutnya, pemanfaatan gedung penyimpanan aset agar pengelolaan aset lebih optimal, lebih terawat sehingga nilai ekonomisnya tetap terjaga. Lalu, Partisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Serta, penyusunan peraturan Komisi tentang pelaksanaan PP Nomor 105 Tahun 2021.
(azr/frg)