Logo Bloomberg Technoz

Tangani 471 Perkara, KPK Hanya Pulihkan Uang Negara Rp677 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 December 2024 19:40

Barang rampasan KPK dari kasus korupsi yang akan dilelang di Rupbasan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Barang rampasan KPK dari kasus korupsi yang akan dilelang di Rupbasan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan data kinerja lembaga antirasuah tersebut sepanjang 2024. Selama periode ini, mereka mencatat telah dan sedang menangani 471 perkara tindak pidana korupsi atau tipikor. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebanyak 68 kasus tercatat masih dalam proses penyelidikan hingga akhir tahun ini. Sebanyak 142 kasus sudah berada pada tahap penyidikan, 79 kasus pada tahap penuntutan, dan 83 kasus telah memiliki status inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jumlah kasus yang telah dieksekusi sepanjang 2024 hanya 99 perkara.

“Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka atau terdakwa atau terpidana," kata Alexander dikutip Rabu (18/12/2024).

"Pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan, penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi."

Dari 99 perkara yang sudah selesai, KPK tercatat telah memulihkan kerugian negara hingga Rp677 miliar. Apabila dibandingkan tahun lalu; total pemulihan uang negara ini lebih tinggi 28,95%. KPK hanya menyetor uang korupsi ke kas negara senilai Rp525 miliar pada 2023.