Daftar 5 Buron KPK: Pasutri hingga Harun Masiku
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 December 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat lima nama yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus korupsi pada periode 2020 hingga 2024. Beberapa nama diantaranya merupakan pasangan suami istri terkait kasus suap Bambang Kayun, hingga eks politikus PDIP Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pasangan suami istri yang dimaksud adalah Hermansyah dan Emilya Said. Keduanya adalah pemberi suap kepada Bambang Kayun terkait pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
“Keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura, kalau tidak salah. Ya itu tentu nanti kami akan koordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut,” ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu (18/12/2024).
Selain itu, Harun Masiku juga masuk dalam DPO KPK. Harun yang merupakan eks politikus PDIP terseret dalam perkara suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019-2024.
Harun menjadi buronan KPK sejak tahun 2020 lalu, akibat terkait dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, hingga saat ini keberadaan Harun masih menjadi pertanyaan.