Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, penyidik juga mempersoalkan sejumlah dokumen DPP PDIP yang ditandatangani Yasonna dalam kaitan penggantian anggota DPR periode 2019-2024. Salah satunya, surat Yasona ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa soal syarat penggantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Harun Masiku terbukti melakukan suap terhadap anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun bisa menggantikan caleg PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas. 
Pada saat itu, Riezky Aprilia tercatat sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Akan tetapi, Harun meminta Wahyu mengupayakan agar posisi tersebut beralih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

KPK telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus buron sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku masuk ke dalam daftar buronan dunia yakni Red Notice Interpol, 30 Juli 2021.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa, fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangan di fatwa, permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg namun KPU tidak menanggapi dengan berbeda. Sehingga, pihaknya kembali meminta fatwa ke MA terkait penetapan calon legislatif yang meninggal.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut, ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih, itu,” ucap Yasonna.

(azr/frg)

No more pages