Kemenlu: 1.841 WNI jadi Korban TPPO Bermodus Penipuan Online
Fransisco Rosarians Enga Geken
05 May 2023 19:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatakan, kejahataan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan modus penipuan daring atau online scams sudah terjadi berulang kali. Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah membebaskan 1.841 WNI yang menjadi korban TPPO usai terjerat penipuan online.
"Dari jumlah ini, bisa dilihat besarnya magnitude dari perdagangan manusia di bidang online scams ini," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam siaran pers, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, pemerintah selalu berusaha memberikan fasilitas shelter atau tempat perlindungan selama proses evakuasi. Pemerintah juga memberikan pendampingan hukum dan konseling psikologis untuk membela hak-hak WNI dalam kasus tersebut. Hal ini termasuk pengurusan repatriasi ke Indonesia.
Retno menyampaikan data ini berkaitan dengan kasus 20 WNI yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka awalnya tergiur pada sejumlah promo tawaran pekerjaan yang disebar via online. Mereka mendapat janji akan menjadi pekerja sejumlah sektor formal di Thailand dengan gaji Rp12,5-25 juta per bulan.
Berdasarkan video kesaksian yang sempat viral, mereka justru diselundupkan para pelaku ke wilayah Myawaddy, Myanmar. Di tempat tersebut, mereka dipekerjakan sebagai pelaku kriminal. Mereka mendapat target untuk menipu sejumlah orang melalui media sosial.