Di sisi lain, menurut dia, BI sebenarnya punya sistem dan tata kelola yang kuat untuk penyaluran dana CSR. Setidaknya, dia mengklaim, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebuah yayasan untuk mendapatkan dana sosial dari BI.
"CSR diberikan hanya kepada yayasan sah; ada program kerja yang konkret; ada pengecekan [oleh BI]; dan ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan," ujar Perry.
"Semua itu dilakukan melaluai satuan kerja di kantor pusat mau pun di kantor perwakilan."
Dia berdalih, dewan gubernur justru tak terlibat secara langsung dalam penyaluran dana CSR. Dia mengklaim, dewan gubernur hanya mengesahkan tiga bidang program yang menjadi sasaran CSR.
Dana CSR BI biasanya dialokasikan untuk 11.000 beasiswa pendidikan; pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, atau lainnya; serta kegiatan ibadah dan sosial.
Dewan gubernur, kata Perry, hanya mengesahkan besarnya alokasi dana CSR Bank Indonesia. Sedangkan penetapan calon penerima, pengecekan, verifikasi, pengawasan, hingga pertanggung jawabannya dilaksanakan satuan kerja BI.
(dov/frg)