Logo Bloomberg Technoz

DPR: Penghentian Liga 2 Hambat Prestasi Timnas

Fransisco Rosarians Enga Geken
25 January 2023 08:58

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, JakartaAnggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Djohar Arifin Husin turut angkat bicara soal polemik penghentian Liga 2 Sepak Bola Indonesia. Dia menilai, keputusan tersebut justru kontraproduktif terhadap perkembangan talenta atlet dan kemampuan tim nasional. Menurut dia, kompetisi atau liga adalah sarana peningkatan kualitas Timnas Garuda.

“Sebenarnya tak boleh terjadi. Ganti pengurus silakan. Tapi kompetisi tetap go on (berjalan),” kata Djohar seperti ditampilkan pada akun youtube DPR RI, Selasa (24/1/2023).

Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut mengatakan, setiap pemain berlatih keras meningkatkan kemampuan karena ada kompetisi. Sebuah klub pun menggelontorkan uang untuk gaji pemain karena ada target prestasi di liga. Hal ini juga yang mendatangkan keuntungan melalui sponsor dan iklan.

“Kalau bisa segera dihidupkan kembali (Liga 2). Bisa bubar semua itu,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

PSSI mengambil keputusan penghentian Liga 2 tahun 2022-2023, 12 Januari lalu. Sebelumnya, organisasi tertinggi sepak bola Indonesia tersebut menghentikan sementara seluruh liga usai tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Seiring evaluasi, Liga 2 awalnya berpotensi kembali bergulir pada pertengahan Desember 2022. Akan tetapi, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggeser rencana tersebut ke Januari 2023. Alih-alih berlanjut, Komite Eksekutif (Exco) PSSI justru mempermanenkan penghentian liga hingga akhir musim.

Ada tiga alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut;

1. Sejumlah klub menolak melanjutkan liga karena tak ada kesepakatan konsep lanjutan dengan operator, terutama ketentuan harus rampung sebelum Piala Dunia U-20, 20 Mei 2023

2. Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia memberikan rekomendasi tentang belum idealnya sarana dan prasarana di sejumlah stadion

3. Sejumlah ketentuan baru dari kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 10 tahun 2022, mulai dari perizinan hingga ketentuan pengamanan.