Logo Bloomberg Technoz

Klaim JHT BPJS-TK Dikenakan Pajak, Segini Besarannya

Dovana Hasiana
18 December 2024 14:10

(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengalami pengurangan jumlah dana yang diterima akibat terkena pajak.

Menyitir situs resmi BPJS Kesehatan, potongan pajak yang dikenakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5% terhadap saldo di atas Rp50 juta untuk kategori JHT yang dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

"Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta," sebagaimana dikutip melalui situs resmi BPJS Kesehatan, dikutip Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, untuk kategori JHT yang dibayarkan sebagian atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPH 21 yakni:

  1.   Pencairan dana hingga Rp60 juta

  • Ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 5%
  • Tanpa NPWP: dikenakan 20% lebih besar dari tarif 5%