Prabowo juga tercatat telah memilih sekitar 57 nama untuk mengisi posisi wakil menteri atau wakil kepala lembaga. KPK mencatat baru 30 orang yang telah menyerahkan LHKPN; sisanya atau 27 orang belum menjalankan kewajiban tersebut.
Demikian pula pada struktur Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden. KPK mencatat baru menerima LHKPN dari enam nama pejabat tersebut; padahal Prabowo memilih 15 nama untuk mengisi posisi tersebut.
Berdasarkan jumlah total; ada 52 nama dari total 124 anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN atau sekitar 41,93%.
Namun, jumlah ini sebenarnya cukup besar karena sebenarnya sebagian pejabat kabinet Prabowo adalah mantan menteri, wamen, atau pimpinan lembaga negara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga mereka memang sudah menyerahkan LHKPN sejak awal 2024.
Jadi, sebagian besar dari 58,07% anggota kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan LHKPN adalah eks anggota Kabinet Indonesia Maju.
(azr/frg)