KPK Sebut 52 Anggota Kabinet Merah Putih Belum Setor LHKPN
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 December 2024 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 52 anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta para pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut untuk menuntaskan data LHKPN dan segera melaporkannya. Dia pun mengingatkan LHKPN adalah kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara.
“Adapun batas akhir bagi Penyelenggara Negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga Bulan sejak tanggal pelantikan,” ucap Tanak dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu (18/12/2024).
Dia merinci; Prabowo memiliki 52 orang yang menduduki jabatan menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri. Dari jumlah tersebut, KPK mencatat baru 36 nama yang sudah menyerahkan LHKPN.
Sehingga, masih ada 16 menteri atau kepala lembaga yang belum mengajukan LHKPN ke KPK.