Diberitakan sebelumnya, berdasarkan paparan Kementerian Keuangan disebutkan, PPN DTP untuk sektor properti diberikan sebesar 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.
"Insentif PPN DTP diberikan bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025," demikian tercantum dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, kebijakan yang sama berlaku sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Dalam perkembangannya, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024. Dengan terbitnya PMK ini, konsumen memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
(ain)