Tak hanya itu, Komisi XII menemukan sebagian truk pengangkut bijih nikel tidak melewati pos penimbangan sebagaimana mestinya.
Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara akibat ketidaksesuaian data jumlah bijih nikel yang dilaporkan ke pemerintah dengan fakta pengiriman ke smelter tujuan.
Untuk itu, DPR meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan.
Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya transaksi di luar ketentuan perundang-undangan yang bisa merugikan negara.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program energi terbarukan). Di sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara akibat asap kendaraan konvensional.
Adapun, nikel menjadi komoditas andalan Indonesia sebagai bahan baku baterai EV untuk kendaraan listrik.
Bambang menyampaikan Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya, cadangan, sekaligus produsen nikel terbesar di dunia. Dengan demikian, nikel Indonesia menjadi incaran dunia internasional.
“Semangat mewujudkan Indonesia sebagai produsen baterai EV nomor satu dunia diiringi dengan upaya mengundang investasi asing untuk membangun industri pemurnian dan pengolahan bijih nikel [smelter] di Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memaksimalkan komoditas nikel nasional. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel guna mendorong hilirisasi.
Kebijakan hilirisasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Larangan ekspor bijih nikel memastikan keberlanjutan pasokan nikel mentah untuk kebutuhan smelter domestik dalam jangka panjang.
“DPR RI melalui Komisi Bidang Energi mendorong pemerintah untuk tetap konsisten dalam kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera menerapkan tata niaga nikel. Hal ini penting karena nikel adalah komoditas mineral strategis Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ucapnya.
(mfd/wdh)