“Oleh karena itu, jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan akhir-akhir ini terpaksa menutup beberapa BPR, mungkin ada sekitar 20 BPR yang kita tutup,” kata Dian dalam Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7/2024).
Dalam perkembangannya, OJK mengimbau kepada nasabah perbankan yang mengalami penutupan usaha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS, meski tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan penyelesaian proses paling lambat 90 hari kerja.
Berikut ini 20 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agun
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
(dov/lav)