Logo Bloomberg Technoz

Misal, bantuan langsung pemerintah baru turun satu bulan setelah pemberlakukan PPN 12%. "Jadi, satu bulan ini, masyarakat terpengaruh. Bisa dipastikan, satu bulan ini ritel, konsumer, kena dampak," imbuh Arfan.

"Seberapa jauh dampaknya? Seharusnya yang middle low terlebih dahulu, karena ada lagging. Tapi, ketika asumsi di bulan kedua bantuan masuk, agak sedikit terbantu."

Pukulan Telak Emiten Restoran

Seperti diketahui, salah satu esensi PPN 12% adalah perluasan objek pajak. Barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN kini dikenakan pajak.

Berikut kelompok barang yang sebelumnya bebas PPN kini kena PPN 12%:

1. PPN atas bahan makanan premium:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium
  • Ikan mahal
  • Udang dan curstacea premium

2. PPN atas jasa pendidikan premium

3.PPN atas jasa layanan kesehatan medis premium

4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 Voltase

Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai, hal itu memberikan pukulan tambahan untuk emiten restoran, yang selama ini juga sudah terdampak penurunan daya beli masyarakat.

Industri restoran di Indonesia, khususnya emiten seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), sudah menghadapi tekanan berat tahun ini. 

Salah satu sentimen negatif utama adalah pelemahan daya beli masyarakat. Meski inflasi terjaga, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya merata sehingga masyarakat cenderung menahan pengeluaran untuk kebutuhan non-esensial, termasuk makan di restoran. 

Kebijakan PHK yang dilakukan oleh kedua perusahaan juga memperlihatkan tantangan dalam menjaga efisiensi operasional di tengah penurunan penjualan. Selain itu, penutupan gerai, seperti yang dialami PZZA, dari 615 menjadi 595 gerai, menjadi indikator penurunan penetrasi pasar. 

"Di sisi lain, kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun depan dapat menambah tekanan pada margin usaha, terutama ketika daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya," jelas Hendra.

Sehingga, mempertimbangkan kondisi itu, pilihan saham di sektor-sektor terdampak PPN 12% saat ini terbatas. Menurut Hendra, hanya emiten dengan gerai yang berkolaborasi dengan platform delivery dan yang terdapat di kota-kota besar yang masih mampu menjaga margin.

Sementara, menurut Arfan, hanya emiten yang memiliki pricing power yang bisa menjadi pilihan investasi.

(fik/dhf)

No more pages

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya